Syarat pendirian CV

CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah kerja sama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang maupun barang kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Orang yang menjalankan perusahaan juga seorang pemimpin.

Dalam bisnis CV, terdapat dua aliansi. Pertama, sekutu aktif merupakan orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis dan memiliki hak untuk melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Sekutu aktif juga sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau Persero.

Kedua, sekutu pasif ialah sekutu yang menginvestasikan modalnya di suatu perusahaan. Dengan kata lain, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab atas modal yang dia tanamkan di perusahaan.

Syarat Dalam Mendirikan CV

Syarat pendirian CV yang harus Anda siapkan apabila berkeinginan untuk mendirikan persekutuan komanditer ialah sebagai berikut:

  • Pendiri perusahaan minimal terdiri dari dua orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Pendiri CV haruslah warga negara Indonesia (WNI).
  • Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal, yang berarti tidak boleh ada partisipasi asing yang ikut terlibat.

Untuk persyaratan dokumennya ialah sebagai berikut:

  • Menyiapkan dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK (Kartu Keluarga), baik itu sekutu aktif maupun pasif.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti persewaan atau dokumen pendukung yang sejenis.
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko (apabila lokasi disewakan).
  • Fotokopi tanda terima pajak.
  • Dokumen IMB, jika bangunan tersebut adalah milik Anda.
  • Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam kantor.

Cara Mendirikan CV

Berikut ini merupakan prosedur pembuatan CV yang bisa Anda ikuti:

  • Menentukan Dua Pendiri CV, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa syarat mendirikan CV ialah minimal harus ada dua orang sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Menyiapkan Data Pendirian CV, di antaranya bukti identitas atau e-KTP, nama CV, lokasi CV, tujuan dan sasaran, nama sekutu yang berkuasa, dan sebagainya sesuai dengan Pasal 19 KUHD.
  • Membuat Akta Pendirian Notaris, Anda bisa menghubungi notaris terdekat untuk membantu.
  • Penandatanganan Para Pendiri CV, pemilik dan pengelola nantinya akan menandatangani akta pendirian CV di depan notaris.
  • Mengurus SKDP dan NPWP, dua hal ini penting untuk melancarkan proses pendirian V.
  • Mendaftarkan ke Pengadilan Negeri, selanjutnya mendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang.
  • Mengurus Izin Usaha, Anda bisa mendapatkan surat izin usaha dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), daftarkan ke Sales Office di kota atau kabupaten tempat perusahaan Anda berada.
  • Membuat Pengumuman Ikhtisar Resmi, Anda wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Mengurus NIB OSS, jika sudah menyelesaikan semua prosesnya, maka Anda hanya perlu submit data ke OSS.

Nah, demikianlah cara mendirikan CV yang bisa Anda ikuti secara runtut. Jika kesulitan mengurusnya, Anda bisa meminta bantuan pada Indogate yang memiliki layanan pendirian CV terpercaya. Semoga bermanfaat!